Pemkab Tolikara Gelar Pemaparan Finalisasi Penyusunan Standar Harga dan Analisis Standar Biaya Tahun 2025

Tolikara, MCINews – Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar pemaparan finalisasi penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB) untuk tahun anggaran 2025.

Kegiatan ini berlangsung di aula Bappeda Tolikara dan dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tolikara. Selasa (06/08/2024)

Dalam arahannya, Kepala BPKAD Tolikara Mathius H. Wally, S.IP menekankan pentingnya SHS dan ASB sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“SHS dan ASB disusun dengan metode akademis, memperhatikan faktor geografis, tingkat inflasi, dan kondisi pasar di masyarakat. Tujuannya untuk memperoleh nilai yang wajar dan sesuai, selain juga mempertimbangkan standar harga regional yang ditetapkan pemerintah,” jelas Mathius.

Kepala BPKAD juga mengharapkan partisipasi aktif dari OPD dalam memberikan masukan dan koreksi untuk memperkaya serta mempertajam kualitas SHS dan ASB.

“Harapan kami, OPD yang nantinya juga menjadi pengguna ASB dan SHS dalam menyusun RKA agar dapat ikut memberikan masukan, koreksi, dan supervisi untuk memperkaya serta lebih mempertajam kualitas SHS sehingga dalam pemanfaatannya nanti memberikan dukungan yang baik dalam rangka meningkatkan kualitas belanja APBD untuk menjawab kebutuhan daerah,” tambahnya.

Pj Bupati Tolikara Marthen Kogoya, SH, M.AP yang diwakili oleh Staf Ahli Yohanes Mamtong dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan anggaran di beberapa daerah masih menghadapi banyak persoalan mendasar.

“Prioritas belanja dalam APBD seringkali belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bentuk pengalokasian dan pengelolaan anggaran belum secara optimal mencerminkan aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas,” ujarnya.

Staf Ahli Yohanes Mamtong juga menekankan bahwa pendekatan lama yang mengutamakan input sebagai basis penyusunan anggaran perlu diubah.

“Proses perencanaan anggaran daerah seharusnya didasarkan atas hasil dan output yang jelas dan terukur. Pendekatan ini menggunakan logika penganggaran dengan mengukur prestasi kerja, mengacu pada sistem anggaran yang mengutamakan hasil kerja dan output dari setiap program serta kegiatan yang direncanakan,” paparnya.

Dalam konteks otonomi dan desentralisasi, APBD menduduki posisi yang sangat penting. Ditambahkannya bahwa kualitas perencanaan APBD yang digunakan masih relatif lemah, sementara pengeluaran terus meningkat secara dinamis tanpa disertai dengan penentuan skala prioritas dan besarnya plafon anggaran.

“Keadaan ini akan mempengaruhi tingkat efisiensi dan efektivitas unit-unit kerja pemerintah daerah,” imbuhnya.

Perencanaan dan penganggaran tahun 2025 di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, tentunya perlu memerhatikan beberapa regulasi yang telah mengalami perubahan. Penyusunan APBD tahun 2025 harus mempedomani beberapa standar harga seperti Standar Satuan Harga (SSH), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Analisis Standar Belanja (ASB), dan Standar Biaya Umum (SBU) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dengan demikian, penyusunan harga di Kabupaten Tolikara tahun 2025 ini akan ditetapkan melalui peraturan kepala daerah sesuai dengan arahan pemerintah nomor 12 tahun 2019. Hasil penyusunan Standar Harga (SSH, HSPK, ASB, dan SBU) akan digunakan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan perda tentang APBD Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Pegunungan tahun 2025,” tutupnya. (Diskominfo Tolikara)

Comment